Breaking News
- Memperingati Hari Bumi, Pemkab Selayar Gelar Aksi Tanam Pohon
- Saiful Arif Bangga, Selayar Mendapat Kehormatan Menjadi Ketua Panita PSBM XXIV
- Akhiri Kunker di Pulau Taka Bonerate, Bupati Basli Pesan Jangan Beri Senyuman Palsu
- Pemkab Selayar Pamerkan Produk Lokal Lewat Event PSBM XXIV Sulsel
- Camat Benteng Sigap, Bersama Tim Terpadu Keruk Drainase Penyebab Genangan Air Dalam Kota
- Halal Bihalal dengan Masyarakat Pasilambena, Bupati Basli Ali Akui Tidak Bisa Bekerja Sendiri
- Jajaran ASN Diskominfo SP Ikut Sosialisasi Program Sikamaseang BPJSTK
- Kunker di Pulau Bonerate, Bupati Basli Tegaskan Aparatur Pemerintah Harus Kompak
- Wabup Selayar Serahkan Santunan JKM, ASN Diminta Aktif Dalam Program Sikamaseang BPJSTK
- Upacara HKN Dalam Suasana Idul Fitri, Wabub Bahas Makna Ungkapan Minal Aidzin Wal Faidzin
Sekda Selayar Hadiri Raker Keuangan dan Sosialisasi Permendagri Pedoman Penyusunan APBD TA 2019
JAKARTA, kepulauanselayarkab.go.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Dr. Ir. H. Marjani Sultan, M.Si didampingi oleh Kepala Bagian Ekonomi Setda Selayar Muh. Arsyad, SKM., M.Kes., menghadiri rapat kerja keuangan daerah Tahun 2018 dan sosialisasi Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD TA 2019.
Raker dan sosialisasi tersebut dibuka oleh Tjahjo Kumolo di Hotel Grand Sahid Jaya Jalan Jenderal Sudirman Kav 86 Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
Dari radiogram yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, mengharapkan kehadiran para pejabat Pemprov dan para pejabat Kabupaten/Kota dalam hal ini para Ketua dan Sekretaris DPRD, Sekda, Kaban Keuangan, Kepala Bappeda, serta Kabag perekonomian, serta Kabid Anggaran .
Sementara dalam siaran pers Mendagri, dikemukakan bahwa peraturan daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) 2019 dapat mendukung tercapainya prioritas pembangunan nasional.
"Mengingat keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan nasional sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dengan pusat, tertuang dalam RKPD," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (24/5/2018).
"Ini (Perda) merupakan tanggungjawab yang sangat penting bagi kedua belah pihak demi kelangsungan pembangunan di daerah," ujar dia.
Karena itu, setidaknya satu bulan sebelum mulai tahun anggaran 2019, Tjahjo katakan, peraturan tersebut harus disetujui bersama antara kepala daerah dan DPRD. Sebab, ini terkait kelangsungan pembangunan daerah nantinya.
Terkait hal itu, Mendagri menerbitkan Permendagri No. 38 Tahub 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019. Ia berharap, pengelolaan keuangan daerah bisa lebih baik lagi.
Adapun prosesnya dapat memperhatikan zona integtitas, wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM). Serta, memastikan pencapaian target reformasi birokrasi terlaksana.
"Pemda juga terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerahnya dari tahun ke tahun," ujarnya. (FIRMAN)
Write a Facebook Comment