- Camat Benteng Sigap, Bersama Tim Terpadu Keruk Drainase Penyebab Genangan Air Dalam Kota
- Halal Bihalal dengan Masyarakat Pasilambena, Bupati Basli Ali Akui Tidak Bisa Bekerja Sendiri
- Jajaran ASN Diskominfo SP Ikut Sosialisasi Program Sikamaseang BPJSTK
- Kunker di Pulau Bonerate, Bupati Basli Tegaskan Aparatur Pemerintah Harus Kompak
- Wabup Selayar Serahkan Santunan JKM, ASN Diminta Aktif Dalam Program Sikamaseang BPJSTK
- Upacara HKN Dalam Suasana Idul Fitri, Wabub Bahas Makna Ungkapan Minal Aidzin Wal Faidzin
- Masyarakat Pulau Jampea Titip Harapan Ke Bupati Basli Ali dalam Acara Halal Bihalal
- Halal Bihalal di Pastim, Bupati Basli Ali Napak Tilas Kemajuan Pulau Jampea Dari Waktu Ke Waktu
- Dalam Suasana Idul Fitri 1445 H, Bupati Basli Ali Kunker Ke Kecamatan Kepulauan
- Bupati Selayar Sholat Idul Fitri 1445 H di Mesjid Rahmatan Lil Alamin, Wabup di Kelurahan Batangmata
Kabag Hukum Setda Tawarkan Sistem Asistensi Produk Hukum Daerah Berbasis Internet
SELAYAR - Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar perkenalkan sistem Asistensi Produk Hukum Daerah Berbasis Internet dihadapan awak media, di Ruang Media Centre Humas Setda, Rabu, 10/6/2019.
Asistensi produk hukum daerah berbaris internet menurutnya merupakan upaya mempercepat waktu asistensi dan penyelesaian produk hukum daerah dengan memanfaatkan teknologi infomasi berupa aplikasi telegram dan email, Jelas Mimi Julianti
Kabag Hukum Setda yang juga merupakan inovator sistem asistensi produk hukum ini, mengemukakan bahwa "Asistensi Produk Hukum Daerah Berbasis internet" adalah merupakan proyek perubahan yang ia susun dalam menjalani Diklat Kepemimpinan Tingkat III Angkatan XX di Pusat Pelatihan Pengembangan dan Kajian Manajemen Pemerintah Lembaga Administrasi Negara.
Baca juga : Sambangi PLN Pusat, Bupati Kepulauan Selayar Minta Ada Perlakuan Khusus
Berharap inovasi proyek perubahannya dapat bermanfaat dalam penyelesaian produk hukum daerah di Kabupaten Kepulauan Selayar yang selama ini masih dilakukan secara manual.
"Asistensi produk produk hukum daerah yang sebelumnya memakan waktu sekitar 7 (tujuh) hari, dengan penerapan sistem ini ditargetkan bisa selesai dengan waktu 3 (tiga) hari, namun demikian saat dilakukan ujicoba ternyata bisa diselesaikan hanya dengan rentang waktu 1 (satu) hari". Ungkap Mimi Julianti
Lebih lanjut Kabag Hukum Setda mengatakan bahwa inovasi ini adalah sebuah langkah dan upaya yang dilakukan dalam rangka mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat waktu, efektif /efisien dan tentunya berdaya saing, khususnya pelayanan dalam penyelesaian produk hukum daerah.
Selain itu pula untuk menyikapi laju dan perkembangan teknologi di era global sekarang, sebagai aparatur negara kita memang dituntut dan berkewajiban melakukan pengembangan dan melahirkan inovasi secara berkesinambungan khususnya inovasi terkait pelayanan, baik inovasi pelayanan yang sifatnya internal maupun pelayanan eksternal. (Ic)